Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa anggota Polri yang diperiksa buntut tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira yang berada pada level bawah dan menengah.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga diketahui telah menonaktifkan jabatan komandan batalyon komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob) sesuai dengan perintah Kapolri.
Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Menurutnya, anggota Polri yang kena hukuman terkait tragedi Kanjuruhan ini merupakan para 'Bharada E' alias mereka yang masih berada di level bawah dan menengah.
"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.
Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.
"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.
Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Polri segera umumkan tersangka
Polri menyatakan segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah menelan 131 korban jiwa. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Belum tahu kapan Polri akan mengumunkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Dedi hanya mengatakan secepatnya.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi pada Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polri. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri hingga Rabu (5/10/2022).
Berita Terkait
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dalam Waktu Cepat akan Diumumkan Polri, Sudah Ada?
-
Janji Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polri: Secepatnya
-
Iwan Bule Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan ke Panpel, Lantas Apa Kerjaan Ketua PSSI Seharusnya?
-
Pandji Pragiwaksosno Bikin Cuitan Presiden Pasang Badan untuk Kepolisian, Warganet: Lha Malah Jokowi yang Kena
-
CEK FAKTA: Rekaman Ibu-ibu Penjual Dawet di Tragedi Kanjuruhan Hoaks?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!