Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) bakal menginvestigasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mahfud menyebut tim tersebut bakal membuka penyakit yang menempel di PSSI.
Investigasi tersebut bakal dilakukan TGIPF sebagai langkah panjang di mana hasilnya bakal menjadi rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Nah, tim ini akan menggali lebih jauh penyakit-penyakit PSSI yang selama ini selalu terulang nanti akan digali oleh tim ini untuk disampaikan sebagai rekomendasi yang lebih bersifat jangka panjang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).
Sementara untuk jangka pendeknya, pemerintah melalui Polri sudah menetapkan enam tersangka dan pemecatan Kapolres Malang. Selain itu, Jokowi juga sudah meminta Kementerian PUPR melakukan audit dan renovasi seluruh stadion yang digunakan untuk pertandingan Liga 1, 2 dan 3.
"Itu yang untuk jangka pendek dan jangka panjang yang menyangkut latar belakang, budaya, regulasi, dan sebagainya ini tim nanti yanh akan selesaikan kepada presiden. Sehingga sebagian laporan tim itu merupakan langkah lanjut yang dilakukan oleh Polri," jelasnya.
TGIPF
Mahfud MD mengumumkan jajaran tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF untuk mengusut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 100 orang lebih meninggal dunia. TGIPF ini akan bekerja dalam satu bulan.
Mahfud mengatakan, jika sebelumnya sudah menyampaikan nama-nama anggota TGIPF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim serta rekomendasinya disampaikan kepada presiden," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
Mahfud menuturkan kalau hasil kerja TGIPF itu akan disampaikan Jokowi untuk penilaian-penilaian kebijakan olahraga nasional khususnya sepak bola secara menyeluruh. Selain itu, ia juga tidak memungkiri kalau TGIPF bisa mengungkap pelaku tindak pidana yang berada di balik layar.
Bahkan di dalam TGIPF terdapat mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, untuk berjaga-jaga akan adanya kemungkinan permainan uang di balik laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Kalau misalnya permainan itu karena uang dan itu menyangkut jabatan bisa saja nanti diserahkan ke KPK juga, bisa, itu nanti kita lihat saja," ucapnya.
Berikut merupakan daftar anggota TGIPF yang dipimpin Mahfud MD:
Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menpora Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenko Polhukam Nur Rochmad
Anggota:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara