Suara.com - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka akibat peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tewasnya 131 orang dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga warga sipil yang merupakan bagian dari panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Dedi.
Sementara tiga tersangka yang berasal dari satuan kepolisian terancam dijerat Pasal 359 dan /atau Pasal 360 KUHP.
Menurut Dedi ketika tersangka dari unsur kepolisian tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Berikut adalah bunyi dari pasal-pasal tersebut di atas, beserta ancaman hukumannya:
Pasal 359 KUHP
Baca Juga: Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan
-
Persatuan Sepak Bola Australia Beri Dukungan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan, Sydney FC : Kami Sangat Terpuruk
-
Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik
-
Kisah Tragis Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Rela Nabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Licinnya AT, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Jejak Terakhir di Mobil Kosong, Kini DPO!
-
Bus Listrik Transjakarta Tabrak Toko di Jalan Saharjo, Manajemen Klaim Rem Bus Tidak Blong
-
Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
-
Kronologi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar Azis Wellang
-
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
-
Temui Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Beberkan Arahan Penting untuk Program Sekolah Rakyat
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Halte Transjakarta Pasar Genjing Dialihkan Imbas Proyek LRT, Sampai Kapan?
-
Polisi Beberkan Peran 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, dari Provokator hingga Eksekutor
-
Siapa Azis Wellang? Tersangka Illegal Logging yang Main Domino Bareng Menhut Raja Juli