Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut penyidik dalam kasus ini telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboratorium forensik.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.
Pastikan Bukan Rekayasa
Baca Juga: Najwa Shihab Kecam Para Pelaku KDRT, Warganet Malah Sentil Inul Daratista
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10) malam.
Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," terangnya.
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Kecam Para Pelaku KDRT, Warganet Malah Sentil Inul Daratista
-
Penghargaan Gorgeous Dad Infotainment Award Rizky Billar Ditangguhkan SCTV, Dugaan KDRT Lesti Kejora Penyebabnya?
-
5 Fakta Predikat Gorgeous Dad untuk Rizky Billar di Infotainment Awards 2022 di Tangguhkan, Imbas dari Kasus KDRT
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar