Penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan pada hari Kamis (6/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi yang memakan 131 korban jiwa.
Enam orang tersebut di antaranya ada Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berperan sebagai orang yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal masih belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi di tahun 2020. Akhmad Hadian Lukita dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.
Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris lantaran tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Ia juga diketahui menjual tiket lebih dari kapasitas stadion yaitu sebanyak 42 ribu padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya menampung 38 ribu. Abdul Haris dikenakan Pasal 359, 360, pasal 103 jo, pasal 52 nomor 11 tahun 2022.
Security Officer Suko Sutrisno selaku security steward karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward seharusnya menjaga pintu.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang menjadi tersangka karena tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tetapi ia tidak mencegah atau melarang personnel untuk tidak memakai gas air mata. Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359, dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya, AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yang berperan memerintahkan personil lainnya menembakkan gas air mata. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Lalu AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan personil menembakkan gas air mata. Bambang dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kapolri juga turut menyebutkan ada dua kesalahan fatal PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Penolakan perubahan jadwal.
Baca Juga: J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Sebagai informasi, sempat ada usulan perubahan jadwal pelaksanaan Liga yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Usulan tersebut yaitu pelaksanaan yang dimajukan ke sore hari. Namun, LIB menolak adanya usulan tersebut.
Kronologinya, pada tanggal 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Polres menanggapi surat yang dilayangkan oleh panpel tersebut dengan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak LIB dengan alasan pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang disebut-sebut akan mengakibatkan dampak penalti ataupun ganti rugi.
Verifikasi stadion
Berita Terkait
-
J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
-
Media Asing Ungkap Fakta Berbeda Terkait Tragedi Maut Kanjuruhan Malang
-
Polri Kembali Periksa Tiga Saksi Dari Dispora, Arema FC dan Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Perih! Kaki Patah dan Wajah Melepuh karena Tragedi Kanjuruhan, Ayah Nur Berutang Demi Pengobatan
-
Pengamat: Tragedi Kanjuruhan Adalah "Pembunuhan", Mana Tanggung Jawab PSSI?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!