Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk menyampaikan langsung kepada penyidik soal penolakan menjadi saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Ali di Jakarta, Senin (10/10/2022).
KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucap dia.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain.
"Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," tutur dia.
Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut maka dipersilakan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.
"Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," katanya.
Baca Juga: Bantah Lukas Enembe Kepala Suku Besar di Papua, Tokoh Pemuda: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.
Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik KPK tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10). (Antara)
Berita Terkait
-
Bantah Lukas Enembe Kepala Suku Besar di Papua, Tokoh Pemuda: Tidak Ada yang Kebal Hukum
-
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih: Pemeriksaan Lukas Enembe Adalah Tanggung Jawab Negara
-
Pemuda Jayapura Tegaskan Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar di Papua
-
Lukas Enembe Pernah Sakit Hati dan Tidak Percaya Pemerintah Indonesia, KPK Diminta Hati-hati
-
Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Hadiri Panggilan KPK Tanpa Konfirmasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?