Suara.com - Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak ragu untuk mencopot pejabat polisi jika melakukan kesalahan fatal. Menurutnya pencopotan terhadap pejabat polisi yang dinilai bertanggung jawab atas suatu kasus memang perlu dilakukan.
Bahkan, bila perlu hal tersebut dijadikan budaya. Pernyataan itu disampaikan Santoso yang merespons positif pencopotan Irjen Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur sebagai buntut tragedi Kanjuruhan.
"Tradisi seperti ini harus dibudayakan, sebagai bentuk tanggung jawab Polri atas setiap kejadian yang menewaskan rakyat. Terlebih dengan korban jiwa yang banyak akibat dari kelalaian anggota Polri yang bertugas di lokasi korban tersebut," tutur Santoso kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, Santoso mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Menurutnya pencopotan Nico sudah tepat, seiring dengan Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Pasalnya sebagai kapolda, Nico dinilai ikut bertanggung jawab.
"Bahwa tragedi Kanjuruhan itu juga bagian dari tanggung jawab Kapolda Jatim," kata Santoso.
Selain itu, Santoso menganggap kapolri memahami psikologi masyarakat yang memang menyuarakan pencopotan Nico Afinta.
"Pencopotan itu menunjukkan bahwa kapolri dapat memahami psikologis masyarakat. Khususnya publik di Malang dan Jawa Timur," kata Santoso.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Nico Afinta resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur usai geger tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menugaskan Nico sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya atau Sahli Sosbud Kapolri.
Pencopotan Irjen Nico Afinta itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia dalam Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, Kini Menjadi 132 Orang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi jabatan ini bersifat alamiah untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) malam.
Berikut daftar nama-nama anggota Polri yang dicopot usai tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sebelum pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kapolri sudah lebih dulu mencopot AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang. Jabatan Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) lalu.
Selain AKBP Ferli, sejumlah perwira Satuan Brimob Polda Jatim dicopot buntut tragedi Kanjuruhan. Ada 9 personel Brimob yang dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara