Suara.com - Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara uang denda dari terpidana korupsi Anas urbaningrum dan korporasi PT. Nindya Karya mencapai total Rp 1,2 Miliar.
"Melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Adapun rincian pembayaran denda tersebut, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menyetorkan sebesar Rp 200 juta. Sementara, PT. Nindya Karya sebesar Rp 900 juta.
Untuk Anas Urbaningrum dijerat KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor. Kekinian ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ali memastikan pihaknya akan terus menagih setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi para terpidana korupsi yang diwajibkan membayar uang denda maupun pengganti.
"Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," imbuhnya
Berita Terkait
-
Demokrat Kritik Elite Pendukung Pemerintah: Rakyat Sedang Susah, Jangan Malah Sibuk Ngaku Punya Prestasi
-
Rakyat Sedang Sulit, Demokrat: Elit Politik Pendukung Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Mikirin Kapan Lagi Bisa Gunting Pita
-
Sampaikan Dua Kabar Buruk Lewat Twitter, SBY: Wahai Para Pemimpin Dunia, Bertindaklah Secara Nyata
-
Sebut Indonesia Lebih Sejahtera di Era SBY, AHY: Tak Ingin Membandingkan, Tapi...
-
Habis-habisan Puji Era SBY, PAN Curigai AHY: Diskreditkan Pemerintahan Jokowi atau Kena Dampak Post Power Syndrome?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO