Suara.com - Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara uang denda dari terpidana korupsi Anas urbaningrum dan korporasi PT. Nindya Karya mencapai total Rp 1,2 Miliar.
"Melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Adapun rincian pembayaran denda tersebut, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menyetorkan sebesar Rp 200 juta. Sementara, PT. Nindya Karya sebesar Rp 900 juta.
Untuk Anas Urbaningrum dijerat KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor. Kekinian ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ali memastikan pihaknya akan terus menagih setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi para terpidana korupsi yang diwajibkan membayar uang denda maupun pengganti.
"Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," imbuhnya
Berita Terkait
-
Demokrat Kritik Elite Pendukung Pemerintah: Rakyat Sedang Susah, Jangan Malah Sibuk Ngaku Punya Prestasi
-
Rakyat Sedang Sulit, Demokrat: Elit Politik Pendukung Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Mikirin Kapan Lagi Bisa Gunting Pita
-
Sampaikan Dua Kabar Buruk Lewat Twitter, SBY: Wahai Para Pemimpin Dunia, Bertindaklah Secara Nyata
-
Sebut Indonesia Lebih Sejahtera di Era SBY, AHY: Tak Ingin Membandingkan, Tapi...
-
Habis-habisan Puji Era SBY, PAN Curigai AHY: Diskreditkan Pemerintahan Jokowi atau Kena Dampak Post Power Syndrome?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?