Suara.com - Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara uang denda dari terpidana korupsi Anas urbaningrum dan korporasi PT. Nindya Karya mencapai total Rp 1,2 Miliar.
"Melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Adapun rincian pembayaran denda tersebut, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menyetorkan sebesar Rp 200 juta. Sementara, PT. Nindya Karya sebesar Rp 900 juta.
Untuk Anas Urbaningrum dijerat KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor. Kekinian ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ali memastikan pihaknya akan terus menagih setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi para terpidana korupsi yang diwajibkan membayar uang denda maupun pengganti.
"Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," imbuhnya
Berita Terkait
-
Demokrat Kritik Elite Pendukung Pemerintah: Rakyat Sedang Susah, Jangan Malah Sibuk Ngaku Punya Prestasi
-
Rakyat Sedang Sulit, Demokrat: Elit Politik Pendukung Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Mikirin Kapan Lagi Bisa Gunting Pita
-
Sampaikan Dua Kabar Buruk Lewat Twitter, SBY: Wahai Para Pemimpin Dunia, Bertindaklah Secara Nyata
-
Sebut Indonesia Lebih Sejahtera di Era SBY, AHY: Tak Ingin Membandingkan, Tapi...
-
Habis-habisan Puji Era SBY, PAN Curigai AHY: Diskreditkan Pemerintahan Jokowi atau Kena Dampak Post Power Syndrome?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK