Suara.com - Selain menanggung kesehatan pada umumnya, salah satu layanan BPJS yang paling dicari adalah klaim kacamata. Bagi kalian yang ingin mengurus kacamata dengan BPJS, perhatikan dulu nominal klaim kacamata BPJS sebelum berangkat ke optik. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum laman resmi BPJS Kesehatan, besaran plafon harga kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak sama untuk semua orang alias tergantung dari kelas kepesertaan BPJS yang diikuti.
Umumnya, angka ini memang tak sebesar harga kacamata dan frame yang dijual di pasaran. Namun, dengan adanya program ini peserta BPJS Kesehatan cukup terbantu ketika membutuhkan kacamata untuk menunjang penglihatannya.
Nominal Klaim Kacamata BPJS
Seperti yang dijelaskan di atas, setiap kelas BPJS Kesehatan akan mendapat anggaran yang berbeda-beda. Berikut adalah plafon klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan kelas I = Rp 300.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 200.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas IIl = Rp 150.000
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Bagi kalian yang ingin menggunakan BPJS untuk klaim kacamata, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tak memiliki tunggakan iuran karena hal semacam ini dapat menghambat prosesnya.
Setelah memastikan segalanya aman, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk segera melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan masing-masing.
Baca Juga: Jadi Inovasi BPJS Kesehatan, Petugas BPJS Satu! Siap Bantu Peserta JKN
2. Mengurus surat rujukan ke dokter mata atau faskes lanjutan yang menerima BPJS Kesehatan.
3. Lakukan pemeriksaan mata untuk mendapat resep yang nantinya diminta oleh optik tujuan.
4. Legalisir dahulu resep tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim.
5. Berikutnya tinggal datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
Itulah langkah untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. Jangan lupa perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim karena subsidi hanya berlaku untuk ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.
Selain itu, harus diingat bahwa jarak waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis. Setelah mengetahui nominal klaim kacamata BPJS, apakah kini kalian sudah siap untuk mengurusnya?
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!