Suara.com - Bagi para calon mahasiswa yang ingin mendapatkan dana beasiswa agar kuliah gratias, kamu bisa cek beasiswa unggulan yang dikeluarkan Kemdikbud. Bagaimana cara daftar beasiswa unggulan?
Beasiswa Unggulan kemdikbud 2022 bisa dicek di situs https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/ .Beasiswa Unggulan diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa berprestasi untuk jenjang untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Peserta Beasiswa Unggulan harus sudah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi. Mahasiswa terkait juga sudah menjalani perkuliahan selama tiga semester pada saat mendaftar.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022
Berikut jadwal pendaftaran beasiswa ungggulan dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran : 10 - 23 Oktober 20222. Seleksi Administrasi : 23 - 27 Oktober 2022
- Seleksi Wawancara : 01 - 05 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara : 12 November 2022
- Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak : 14 - 26 November 20226. Pencairan Dana Beasiswa : Minggu ke IV November - Minggu ke II Desember 2022
Tata Cara Pendaftaran
Berkaitan dengan tata cara pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, disampaikan bahwa tata cara pendaftaranya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi Akun (NIK) Anda bisa melakukan registrasi dengan membuka link pendaftaran beasiswa unggulan kemdikbud 2022 berikut: https://beasiswa.kemdikbud.go.id
2. Mengisi form beasiswa Setelah laman terbuka, akan muncul form beasiswa, segera isi NIK/NISN/NIDN/NUPTK
Baca Juga: Persiapan Kuliah di Luar Negeri, Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa
3. Proses seleksi Proses pendaftaran dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi dan substansi.
4. Pengumuman Setelah pengumuman, calon penerima beasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.
Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022
Perhatikan syarat pendaftaran beasiswa unggulan kemdikbud 2022 terbagi atas syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional atau nasional
2. Mendapatkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah
Berita Terkait
-
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
-
Niat Sholat Tasbih Beserta Tata Cara dan Doa Lengkap
-
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Persiapan Kuliah di Luar Negeri, Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa
-
Mahasiswa S1, S2, S3 Merapat! Ini Syarat Beasiswa Unggulan 2022 dan Jadwal Pendaftarannya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?