Suara.com - Bagi para pelamar kerja, saat ini pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan secara offline dan online. Sehingga ini membuatnya jadi lebih mudah dan praktis. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya.
Sebelum membahas mengenai cara membuat kartu kuning, mari ketahui terlebih dulu apa itu kartu kuning. Jadi, kartu kuning (Kartu AK1) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Umumnya, keberadaan kartu kuning digunakan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Adapun kartu kuning ini mencantumkan berbagai informasi pribadi berupa nama, NIK KTP, serta informasi pendidikan terakhir.
Jika sudah membuat kartu kuning, itu artinya data mikik kita sudah tersimpan dalam database Disnaker. Setelah itu, Disnaker akan menyetorkan data tersebut pada perusahaan yang butuh tenaga kerja.
Nah, untuk pembuatan kartu kuning saat ini sudah sangat mudah dengan adanya sistem online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
Baca Juga: 4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi
4. Setelah memiliki akun di laman tersebut, berikutnya isi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Lalu, inggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
6. Kemudian klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
1. Mendatangi kantor Disnaker terdekat
2. Menuju loket pembuatan kartu kuning, jika bingung bisa bertanya pada petugas Disnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?