Suara.com - Bagi para pelamar kerja, saat ini pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan secara offline dan online. Sehingga ini membuatnya jadi lebih mudah dan praktis. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya.
Sebelum membahas mengenai cara membuat kartu kuning, mari ketahui terlebih dulu apa itu kartu kuning. Jadi, kartu kuning (Kartu AK1) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Umumnya, keberadaan kartu kuning digunakan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Adapun kartu kuning ini mencantumkan berbagai informasi pribadi berupa nama, NIK KTP, serta informasi pendidikan terakhir.
Jika sudah membuat kartu kuning, itu artinya data mikik kita sudah tersimpan dalam database Disnaker. Setelah itu, Disnaker akan menyetorkan data tersebut pada perusahaan yang butuh tenaga kerja.
Nah, untuk pembuatan kartu kuning saat ini sudah sangat mudah dengan adanya sistem online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
Baca Juga: 4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi
4. Setelah memiliki akun di laman tersebut, berikutnya isi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Lalu, inggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
6. Kemudian klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
1. Mendatangi kantor Disnaker terdekat
2. Menuju loket pembuatan kartu kuning, jika bingung bisa bertanya pada petugas Disnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia