Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang akan menempuh S1, S2, S3 serta calon mahasiswa yang telah memiliki surat keterangan diterima di perguruan tinggi. Lantas apa saja syarat Beasiswa Unggulan 2022? Ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Beasiswa ini akan mengutamakan program pembelajaran di dalam negeri atau kampus dalam negeri. Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu beasiswa Masyarakat Berprestasi dan juga beasiswa Pegawai Kemendikbudristek.
Beasiswa Unggulan akan diberikan secara penuh selama 4 tahun untuk mahasiswa jenjang S1 dan 2 tahun untuk mahasiswa jenjang S2. Selain biaya perkuliahan, nantinya para mahasiswa juga akan menerima biaya hidup serta sejumlah biaya pengembangan.
Sementara itu, untuk beasiswa Pegawai Kemendikbudristek rencananya akan diberikan kepada PNS di lingkungan kementerian itu sendiri untuk melanjutkan S2 ataupun S3 di dalam atau luar negeri melalui skema tugas belajar.
Syarat Beasiswa Unggulan 2022
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasiuntuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral dapat diikuti oleh para calon mahasiswa yang telah memiliki surat diterima di perguruan tinggi ataupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal yakni semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan yaitu semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi akan diberikan kepada masyarakat yang berprestasi ditingkat internasional atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di dalam segala bidang.
Untuk mendapatkan beasiswa ini, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
1. Beasiswa Masyarakat Berpestasi
Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Bangkit 2023 Dibuka! Ilmu Gratis dari Google, GoTo, dan Traveloka
• Diutamakan peserta yang memiliki sertifikat prestasi akademik atau non akademik ditingkat internasional dan/atau nasional
• Telah mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
• Tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama
• Sudah diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi atau program studi paling rendah B Sangat Baik
• Mahasiswa aktif dan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK