Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang akan menempuh S1, S2, S3 serta calon mahasiswa yang telah memiliki surat keterangan diterima di perguruan tinggi. Lantas apa saja syarat Beasiswa Unggulan 2022? Ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Beasiswa ini akan mengutamakan program pembelajaran di dalam negeri atau kampus dalam negeri. Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu beasiswa Masyarakat Berprestasi dan juga beasiswa Pegawai Kemendikbudristek.
Beasiswa Unggulan akan diberikan secara penuh selama 4 tahun untuk mahasiswa jenjang S1 dan 2 tahun untuk mahasiswa jenjang S2. Selain biaya perkuliahan, nantinya para mahasiswa juga akan menerima biaya hidup serta sejumlah biaya pengembangan.
Sementara itu, untuk beasiswa Pegawai Kemendikbudristek rencananya akan diberikan kepada PNS di lingkungan kementerian itu sendiri untuk melanjutkan S2 ataupun S3 di dalam atau luar negeri melalui skema tugas belajar.
Syarat Beasiswa Unggulan 2022
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasiuntuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral dapat diikuti oleh para calon mahasiswa yang telah memiliki surat diterima di perguruan tinggi ataupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal yakni semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan yaitu semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi akan diberikan kepada masyarakat yang berprestasi ditingkat internasional atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di dalam segala bidang.
Untuk mendapatkan beasiswa ini, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
1. Beasiswa Masyarakat Berpestasi
Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Bangkit 2023 Dibuka! Ilmu Gratis dari Google, GoTo, dan Traveloka
• Diutamakan peserta yang memiliki sertifikat prestasi akademik atau non akademik ditingkat internasional dan/atau nasional
• Telah mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
• Tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama
• Sudah diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi atau program studi paling rendah B Sangat Baik
• Mahasiswa aktif dan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
• Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbudristek
• Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama ataupun eselon II di unit kerja tempat bekerja
• Sudah mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia
• Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambilnya sesuai dengan kebutuhan organisasi
• Diutamakan memiliki kinerja yang baik
Persyaratan Berkas Beasiswa Unggulan 2022
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa syarat berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan calon peserta.
1. Beasiswa Masyarakat Berpestasi
• Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
• LoA Unconditional
• Surat keterangan telah aktif kuliah
• Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester 1 dan 2 (khusus On-Going)
• Ijazah dan juga transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister)
• Sertifikat bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
• Proposal rencana studi untuk program Magister
• Surat rekomendasi dari akademisi ataupun institusi terkait (sesuai format)
• Memiliki surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari APBN dan/atau APBD (sesuai dengan format)
• Sertifikat prestasi minimal di tingkat kabupaten
• Membuat essay menggunakan bahasa Indonesia dengan judul: "Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045" bagi peserta program S1, dan essay atau karangan terkait dengan hal yang telah diperbuat untuk bangsa bagi peserta S2. Essay dituliskan pada kolom essay minimal 1.000 untuk jenjang S1 dan 1.500 untuk jenjang S2.
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
• Melengkapi Berkas
• Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• LoA Unconditional
• Surat keterangan aktif kuliah
• ljazah dan transkrip nilai terakhir
• Sertifikat Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
• Proposal rencana studi untuk program Magister
• Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral
• Surat rekomendasi yang berasal dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II
• Surat persetujuan yang berasal dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
• Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai dengan format)
• Mempunyai surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format)
• Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir
Jadawal Pendaftaran Beasiswa Unggulan
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 resmi dibuka pada 10-22 Oktober 2022. Sementara pencairan Dana Beasiswa bagi para mahasiswa yang dinyatakan lolos akan diberikan pada minggu keempat bulan November hingga Minggu kedua bulan Desember 2022. Berikut ini rinciannya:
• Pendaftaran pada 10 - 23 Oktober 2022 (mulai pukul 23:59 WIB)
• Seleksi Administrasi pada 23 - 27 Oktober 2022
• Seleksi Wawancara pada 01 - 05 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara pada 12 November 2022
• Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak pada 14 - 26 November 2022
• Pencairan Dana Beasiswa pada Minggu ke-4 November - Minggu ke-3 Desember 2022
Itulah tadi beberapa syarat Beasiswa Unggulan 2022, tak hanya syarat umum calon peserta juga harus memenuhi beberapa syarat dokumen agar lolos dalam seleksi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?