Suara.com - Bagi para calon mahasiswa yang ingin mendapatkan dana beasiswa agar kuliah gratias, kamu bisa cek beasiswa unggulan yang dikeluarkan Kemdikbud. Bagaimana cara daftar beasiswa unggulan?
Beasiswa Unggulan kemdikbud 2022 bisa dicek di situs https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/ .Beasiswa Unggulan diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa berprestasi untuk jenjang untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Peserta Beasiswa Unggulan harus sudah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi. Mahasiswa terkait juga sudah menjalani perkuliahan selama tiga semester pada saat mendaftar.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022
Berikut jadwal pendaftaran beasiswa ungggulan dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran : 10 - 23 Oktober 20222. Seleksi Administrasi : 23 - 27 Oktober 2022
- Seleksi Wawancara : 01 - 05 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara : 12 November 2022
- Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak : 14 - 26 November 20226. Pencairan Dana Beasiswa : Minggu ke IV November - Minggu ke II Desember 2022
Tata Cara Pendaftaran
Berkaitan dengan tata cara pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, disampaikan bahwa tata cara pendaftaranya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi Akun (NIK) Anda bisa melakukan registrasi dengan membuka link pendaftaran beasiswa unggulan kemdikbud 2022 berikut: https://beasiswa.kemdikbud.go.id
2. Mengisi form beasiswa Setelah laman terbuka, akan muncul form beasiswa, segera isi NIK/NISN/NIDN/NUPTK
Baca Juga: Persiapan Kuliah di Luar Negeri, Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa
3. Proses seleksi Proses pendaftaran dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi dan substansi.
4. Pengumuman Setelah pengumuman, calon penerima beasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.
Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022
Perhatikan syarat pendaftaran beasiswa unggulan kemdikbud 2022 terbagi atas syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional atau nasional
2. Mendapatkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah
Berita Terkait
-
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
-
Niat Sholat Tasbih Beserta Tata Cara dan Doa Lengkap
-
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Persiapan Kuliah di Luar Negeri, Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa
-
Mahasiswa S1, S2, S3 Merapat! Ini Syarat Beasiswa Unggulan 2022 dan Jadwal Pendaftarannya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA