Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Termasuk bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah.
Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa. Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.
Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.
Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Baca Juga: Kemendikbud Bikin Aturan Sekolah Menggunakan Baju Adat, Nambah PR Emak-Emak?
3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil