Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Termasuk bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah.
Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa. Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.
Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.
Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Baca Juga: Kemendikbud Bikin Aturan Sekolah Menggunakan Baju Adat, Nambah PR Emak-Emak?
3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana