Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Termasuk bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah.
Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa. Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.
Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.
Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Baca Juga: Kemendikbud Bikin Aturan Sekolah Menggunakan Baju Adat, Nambah PR Emak-Emak?
3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!