Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini resmi lengser dari jabatannya. Anies Baswedan harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis pada tanggal 16 Oktober 2022.
Setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.
Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidaklah begitu besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tahun 2017 lalu yang pada saat itu dijabat oleh Sumarsono.
Mengutip dari berbagai sumber, pada saat itu, Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang saat itu bisa diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dengan sebutan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan menjabat.
Meskipun dinilai tidak begitu besar, nantinya Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya juga berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara.
Hal tersebut diketahui sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
Baca Juga: Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tambahan penghasilan
Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.
Berita Terkait
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Tagar Bye Gubernur Ngibul Jadi Trending Topik, Sambut Lengsernya Anies Baswedan
-
Hasto PDIP Paling Sering Berkomentar, Politikus Golkar sampai Gerah: Kalau Jokowi yang Dibandingkan Langsung Cengeng!
-
Anies Baswedan Sebut Kerja Untuk Bangsa Masih Panjang, Dipanggil Presiden Saat Tinggalkan Balai Kota
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita