Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini resmi lengser dari jabatannya. Anies Baswedan harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis pada tanggal 16 Oktober 2022.
Setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.
Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidaklah begitu besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tahun 2017 lalu yang pada saat itu dijabat oleh Sumarsono.
Mengutip dari berbagai sumber, pada saat itu, Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang saat itu bisa diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dengan sebutan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan menjabat.
Meskipun dinilai tidak begitu besar, nantinya Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya juga berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara.
Hal tersebut diketahui sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
Baca Juga: Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tambahan penghasilan
Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.
Berita Terkait
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Tagar Bye Gubernur Ngibul Jadi Trending Topik, Sambut Lengsernya Anies Baswedan
-
Hasto PDIP Paling Sering Berkomentar, Politikus Golkar sampai Gerah: Kalau Jokowi yang Dibandingkan Langsung Cengeng!
-
Anies Baswedan Sebut Kerja Untuk Bangsa Masih Panjang, Dipanggil Presiden Saat Tinggalkan Balai Kota
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah