Suara.com - Tim kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan tersebut guna mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
Kuasa hukum Yosua, Martin Lukas menyampaikan, Yosua telah dibunuh secara biadab oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, dia tidak ingin Ferdy Sambo bebas atau mendapat hukuman yang tak setimpal.
Dia pun merujuk pada konfrensi pers yang sempat digelar tim kuasa hukum Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Disebutkan kalau Sambo tidak memberi perintah menembak kepada sang eksekutor, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
"Tentunya ini sangat memprihatinkan dan saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri. Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," beber Lukas di lokasi.
"Tidak bisa kami biarkan. Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," sambungnya.
Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.
"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas.
Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.
"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang seseungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana."
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jakarta Selatan
Bawa Buku Catatan
Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan. Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.
Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.
Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max
-
Sihir Ferdy Sambo Bikin Bharada E Mantap Menjawab Siap Komandan Saat Diperintah Tembak Brigadir J, Jaksa Sebut Sudah Pengalaman
-
Murka Ferdy Sambo Saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Bocor Dan Diserahkan Ke Polres Jaksel
-
Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Ternyata yang Terakhir Mengeksekusi Korban
-
Berkali-kali Hela Nafas saat Duduk di Kursi Pesakitan, Begini Ekpresi Ferdy Sambo di Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya