Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memerlukan waktu selama tiga hari untuk menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Artinya, tanggapan itu akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Jaksa mengatakan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka jaksa menilai wajar nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022) siang tadi.
"Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ucap jaksa.
"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022," sambung jaksa.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga Kamis (20/10/2022) mendatang.
Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat. Mereka menilai, dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan ada peristiwa penting yang hilang.
"Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau ada peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Putri.
Peristiwa penting yang hilang itu adalah apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Uraian dakwaan JPU itu disebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja.
"Tiga, surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," sambung tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," papar tim kuasa hukum.
Tidak lengkapnya JPU dalam mengurai peristiwa adalah soal Putri yang meminta Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, Putri yang disebut berinisiatif melakukan tes PCR ketika tiba di Jakarta.
"Kemudian terdakwa Putri Candrawathi mengganti lokasi tes PCR. Kemudian pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," tambah tim kuasa hukum.
Bongkar Kelicikan Sambo dan Istri
Tag
Berita Terkait
-
Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang
-
Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut
-
Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang
-
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Tersisa 111.788 Jiwa
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Pemerintah Akan Ukur Dampak Program MBG, Status Gizi Penerima Dipantau Bertahun-Tahun
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Buka Rakernas Hari Ini, PSI Bakal Umumkan Kader-kader Baru, Salah Satunya Bekas Elit NasDem?