Suara.com - Putri Candrawathi menangis saat mendengar nama anaknya yang berinisial TPS disebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia terlihat berulang kali mengusap air mata hingga menutup berkas eksepsi yang dipegangnya.
Saat itu tim kuasa hukum Putri tengah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu eksepsi tersebut merujuk berita acara pemeriksaan atau BAP Kuat Maruf dan Susi yang menceritakan detik-detik peristiwa sesaat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terjadi di Magelang, JawaTengah.
Dalam eksepsi, Kuat diceritakan melalui jendela kaca teras depan rumah ke arah anak tangga melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu karena muka Yosua nampak memerah seperti orang ketakutan Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak-teriak.
"Namun ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah Yosua malah lari ke depan lewat pintu tamu, sehingga saya teriak ke Susi “SUSI LIHAT IBU, LIHAT IBU” kemudian setelah Susi lari ke arah kamar ibu, Susi teriak-teriak menjerit dan menangis kencang sambil teriak “IBU…IBU…IBU"," tutur tim hukum Putri menceritakan isi BAP Kuat.
Saat mendengar teriakan Susi, Kuat lantas mengurungkan niat mengejar Yosua dan lari ke atas menghampiri kamar Putri. Saat tiba Kuat disebut melihat Putri terlentang di lantai depan kamar mandi dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.
Selanjutnya, Kuat disebut memerintahkan Susi ke kamar TPS anak Putri dan Ferdy Sambo untuk mengambil bantal dan selimut.
“Kemudian Om Kuat naik ke tangga dan meminta kepada saya selimut dan bantal ke kamar Mas TPS. Lalu saya tidak berani masuk ke dalam pintu kaca karena saya melihat pintu kaca tertutup dan mendengar Ibu Putri Candrawathi menangis," tutur tim hukum Putri meruju keterangan BAP lanjutan SUSI tertanggal 10 Agustus 2022.
Saat mendengar nama TPS disebut, Putri terlihat tak kuasa menahan air matanya. Dia beberapa kali mengusap bagian mata kanan dan kirinya secara bergantian sampai pada akhirnya menutup berkas eksepsi yang dipegangnya saat tim hukum masih membacakan dalam persidangan.
Baca Juga: Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang
-
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berterima kasih ke Richard Hingga Kuat Usai Brigadir J Ditembak, Pengacara Enggan Respons
-
Detail Pelecehan Putri Candrawathi Dibuka di Sidang, Ferdy Sambo Tampak Geleng-geleng dan Hela Napas
-
Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah