Suara.com - Ferdy Sambo marah DVR CCTV rumahnya diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut terungkap ketika pembacaan dakwaan sidang pertama Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
Dalam dakwaan itu, mantan Kadiv Propam Polri memarahi bawahannya karena menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik tanpa sepengetahuannya.
Akpol angkatan 1994 tersebut kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengambil kembali DVR CCTV di tangan penyidik.
"Siapa yang perintahkan? Kamu ambil CCTV-nya kamu salin dan kamu lihat isinya," ucap dakwaan Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nada marah.
Sambo juga meminta kepada bawahannya ini agar segera menjalankan perintah, sewaktu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Lakukan! Jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," lanjut Sambo kepada saksi Chuck Putranto.
Untuk diketahui, Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kabag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Kemudian, saksi Chuk Putranto menuju Polres Jakarta Selatan menemui penyidik yang menerima DVR CCTV rumah Sambo, tempat di mana Brigadir J dieksekusi secara brutal.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Giliran Bharada E yang Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Kok diambil bang, kan sudah diserahkan?" tanya penyidik kepada Chuk Putranto.
"Perintah bapak," jawab Chuk Putranto.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana ini dilaksanakan atas perkara dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama yakni Profesor Haji Umar Seno Adji.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Wahyu Iman Santoso serta didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono selaku anggota.
Mengenai agenda pada sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) terhadap keempatnya. Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 49 UU ITE mengenai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Virgoun, Sosok Diduga Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Berinisial A
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Gampang Emosi ke Hal Remeh? Ternyata Ini Penjelasan Psikologinya
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Bukan Zina, Insanul Fahmi Akhirnya Ngaku Sudah Nikahi Inara Rusli dan Jawab Isu Hamil Duluan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026