Suara.com - Jaksa mengungkap momen Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara pada sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bharada E yang juga digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), momen tersebut juga sempat dibacakan lagi oleh tim jaksa.
Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Ia berdoa sebelum menembak rekannya sesama anggota polisi tersebut.
"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, di saat bersamaan, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang. Di sisi lain, tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ia tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Sebelumnya, Sambo telah menyiapkan seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat berada di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 49, Duren Tiga.
Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang. Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. Putri tak berusaha mencegah niat jahat sang suami.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permintaan Maaf Bharada E
Usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Bharada E tak langsung keluar meninggalkan ruang sidang. Dengan suara gemetar dan menitikkan air mata, ia menyampaikan permintaan maaf yang sudah ia tulis sebelumnya di Rutan Bareskrim Polri.
Bharada E mengatakan, bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua).
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Bharada E untuk Jadi Polisi, Berujung di Kursi Pesakitan karena Perintah Jahat Jenderal
-
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian
-
Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
-
Muncul Video Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Warganet Tambah Geram
-
Lirikan Mata di Sidang Bikin Geger hingga Disebut Drama Queen, Warganet Emosi: Kenapa Lebih Benci Ibu Ini Ya daripada Sambo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group