Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran ingin proses peradilan berjalan dengan cepat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ronny saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/2022).
Saat itu, salah satu host bertanya alasan mengapa pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi seperti terdakwa lainnya.
"Mengapa kemudian dari pihak kuasa hukum memutuskan tidak menyampaikan eksepsi, nota keberatan. Menerima semua dakwaan artinya?" tanya salah satu host.
"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat, kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," jawab Ronny.
Keputusan dari pihak Bharada E ini berkaitan juga dengan pernyataan hakim saat persidangan terkait dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Hal ini menjadi patokan kuasa hukum Eliezer untuk tidak menyatakan nota keberatan atas dakwaan.
"Saya kan memperhatikan sidang dari kemarin. Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," terang Ronny.
Ronny lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pembuktian.
"Majelis hakim menyampaikan bahwa nanti ada pertimbangan. Kita tunggu Selasa minggu depan," lanjutnya.
Baca Juga: Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
Eksepsi Diajukan oleh Sambo, Putri, Bripka RR, dan Kuat
Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/2022) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Hal tersebut juga dilakukan oleh kuasa hukum Bripka RR. Usai persidangan pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan eksepsi.
Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.
Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
-
Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual
-
Muncul Video Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Warganet Tambah Geram
-
Lirikan Mata di Sidang Bikin Geger hingga Disebut Drama Queen, Warganet Emosi: Kenapa Lebih Benci Ibu Ini Ya daripada Sambo
-
Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Hari Ini, Ingat Lagi 4 Curhat Seali Syah Sepupu Ariel NOAH soal Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba