Kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai di meja hijau dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun, terdapat perbedaan versi antara surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, keempat tersangka tersebut didakwa dalam berkas yang terpisah. Setelah pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum dari Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo dibatalkan.
Menurutnya, pihak Ferdy Sambo menemukan beberapa fakta yang hilang terkait dengan konstruksi peristiwa pembunuhan di rumah dinas ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Ia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasar pada satu keterangan saksi, yaitu Bharada E saja.
Lantas, apa sajakah perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara dakwaan JPU dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi awal kejadian versi dakwaan
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Dalam dakwaan, awal mula kasus pembunuhan Brigadir J disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf selaku sopir marah kepada Brigadir j. Lalu terjadi keributan. Putri Candrawathi selanjutnya meminta kepada Bharada E dan Ricky untuk memanggil Brigadir J.
Ricky bahkan sempat bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi Brigadir J mengaku tidak tahu.
Brigadir J kemudian masuk ke ruangan Putri. Pada saat itu, Putri Candrawathi duduk di kasur sambil bersandar.
Ricky bersama Brigadir J masuk ke kamar, tetapi Ricky kemudian ke luar kamar untuk meninggalkan Brigadir j dan Putri Candrawathi.
Kemudian, sepulangnya mereka ke Jakarta. Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Singkatnya setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini
-
Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk
-
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
-
Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana