Kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai di meja hijau dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun, terdapat perbedaan versi antara surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, keempat tersangka tersebut didakwa dalam berkas yang terpisah. Setelah pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum dari Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo dibatalkan.
Menurutnya, pihak Ferdy Sambo menemukan beberapa fakta yang hilang terkait dengan konstruksi peristiwa pembunuhan di rumah dinas ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Ia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasar pada satu keterangan saksi, yaitu Bharada E saja.
Lantas, apa sajakah perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara dakwaan JPU dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi awal kejadian versi dakwaan
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Dalam dakwaan, awal mula kasus pembunuhan Brigadir J disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf selaku sopir marah kepada Brigadir j. Lalu terjadi keributan. Putri Candrawathi selanjutnya meminta kepada Bharada E dan Ricky untuk memanggil Brigadir J.
Ricky bahkan sempat bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi Brigadir J mengaku tidak tahu.
Brigadir J kemudian masuk ke ruangan Putri. Pada saat itu, Putri Candrawathi duduk di kasur sambil bersandar.
Ricky bersama Brigadir J masuk ke kamar, tetapi Ricky kemudian ke luar kamar untuk meninggalkan Brigadir j dan Putri Candrawathi.
Kemudian, sepulangnya mereka ke Jakarta. Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Singkatnya setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Kronologi awal kejadian versi eksepsi
Kronologi tersebut berbeda dengan yang disebutkan dalam dakwaan. Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa ada kejadian Brigadir J membanting Putri Candrawathi.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian tersebut disebut-sebut terjadi pada saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa Putri di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar.
Dalam eksepsi tersebut, menyebutkan bahwa pada saat Putri dilecehkan, terdapat suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Pengacara mengklaim bahwa Brigadir J panik dan meminta pertolongan ke Putri agar tetap diam.
Namun, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Pada saat momen inilah, Brigadir J membanting Putri Candrawathi ke kasu.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa Brigadir J bahkan membanting Putri Candrawathi sampai dua kali.
Setelah kejadian tersebut, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan tujuan agar seseorang bisa mendengarnya. Namun, tidak ada seorang pun yang menghampirinya.
Brigadir J kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf menyaksikan hal tersebut. Menurutnya, Brigadir J sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Berdasarkan pengakuan dari pengacara Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Brigadir J. Namun, Brigadir J berlari seolah-olah menghindari Kuat.
Kemudian, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi.
Perintah tembak dan hajar versi dakwaan
Dalam dakwaan, diketahui Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Ferdy Sambo menyebut bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Pada saat itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
Perintah tembak dan hajar versi eksepsi
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Versi Dakwaan: Sambo menjatuhkan senjata
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan.
Sedangkan dalam eksepsi, senjata HS tersebut masih ada di tangan Brigadir J.
Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menjelaskan bahwa salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer mengetahui jatuhnya senjata HS tersebut. Namun, tidak diperkenankan mengambilnya.
Versi Eksepsi: Ferdy Sambo panik Bharada E menembak Yosua
Disebutkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Ferdy Sambo terkejut dan panik melihat adanya penembakan yang dilakukan oleh Bharada E.
Kemudian, Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim bahwa tindakannya tersebut untuk melindungi Bharada e.
Ferdy Sambo menembak kepala dalam surat dakwaan
Dalam dakwaan, menyebutkan Ferdy Sambo menembakkan satu tembakan ke arah kepala yang membuat Brigadir J tewas seketika.
Sedangkan dalam eksepsi, Ferdy Sambo disebut tidak menembak kepada Brigadir J.
Dalam Eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas.
Tim kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan tersebut tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Ferdy Sambo apabila turut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
Obrolan sebelum Brigadir J dibunuh versi dakwaan
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J jongkok. Tanpa sempat bertanya kepada Brigadir J.
Sedangkan, dalam eksepsi menyebut bahwa Ferdy Sambo sempat menanyakan apa yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Pada saat itu, jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo langsung meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke dalam rumah.
Brigadir J kemudian bertanya ada apa. Namun, Ferdy Sambo tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan penjelasan apapun. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Obrolan sebelum Brigadir J dibunuh versi eksepsi
Berbeda dengan versi dakwaan, disebutkan bahwa sesaat setelah menghadap Ferdy Sambo, Brigadir J kemudian ditanyakan oleh Ferdy Sambo dengan pertanyaan “Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” kemudian Brigadir J menjawab, “Kurang ajar apa Komandan?”.
Kemudian, Ferdy Sambo kembali menjawab, “Kamu kurang ajar sama ibu,”. Brigadir J kemudian menjawab dengan nada yang menantang, “Ada apa, Komandan,”
Mendengar Brigadir J menjawab dengan nada yang menentang, Ferdy Sambo secara spontan menyampaikan kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J, “Hajar, Chard”.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini
-
Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk
-
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
-
Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun