Kronologi awal kejadian versi eksepsi
Kronologi tersebut berbeda dengan yang disebutkan dalam dakwaan. Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa ada kejadian Brigadir J membanting Putri Candrawathi.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian tersebut disebut-sebut terjadi pada saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa Putri di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar.
Dalam eksepsi tersebut, menyebutkan bahwa pada saat Putri dilecehkan, terdapat suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Pengacara mengklaim bahwa Brigadir J panik dan meminta pertolongan ke Putri agar tetap diam.
Namun, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Pada saat momen inilah, Brigadir J membanting Putri Candrawathi ke kasu.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa Brigadir J bahkan membanting Putri Candrawathi sampai dua kali.
Setelah kejadian tersebut, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan tujuan agar seseorang bisa mendengarnya. Namun, tidak ada seorang pun yang menghampirinya.
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Brigadir J kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf menyaksikan hal tersebut. Menurutnya, Brigadir J sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Berdasarkan pengakuan dari pengacara Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Brigadir J. Namun, Brigadir J berlari seolah-olah menghindari Kuat.
Kemudian, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi.
Perintah tembak dan hajar versi dakwaan
Dalam dakwaan, diketahui Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Ferdy Sambo menyebut bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Pada saat itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
Perintah tembak dan hajar versi eksepsi
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Versi Dakwaan: Sambo menjatuhkan senjata
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan.
Sedangkan dalam eksepsi, senjata HS tersebut masih ada di tangan Brigadir J.
Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menjelaskan bahwa salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer mengetahui jatuhnya senjata HS tersebut. Namun, tidak diperkenankan mengambilnya.
Versi Eksepsi: Ferdy Sambo panik Bharada E menembak Yosua
Disebutkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Ferdy Sambo terkejut dan panik melihat adanya penembakan yang dilakukan oleh Bharada E.
Kemudian, Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim bahwa tindakannya tersebut untuk melindungi Bharada e.
Ferdy Sambo menembak kepala dalam surat dakwaan
Dalam dakwaan, menyebutkan Ferdy Sambo menembakkan satu tembakan ke arah kepala yang membuat Brigadir J tewas seketika.
Sedangkan dalam eksepsi, Ferdy Sambo disebut tidak menembak kepada Brigadir J.
Dalam Eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas.
Tim kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan tersebut tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Ferdy Sambo apabila turut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
Obrolan sebelum Brigadir J dibunuh versi dakwaan
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J jongkok. Tanpa sempat bertanya kepada Brigadir J.
Sedangkan, dalam eksepsi menyebut bahwa Ferdy Sambo sempat menanyakan apa yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Pada saat itu, jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo langsung meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke dalam rumah.
Brigadir J kemudian bertanya ada apa. Namun, Ferdy Sambo tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan penjelasan apapun. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Obrolan sebelum Brigadir J dibunuh versi eksepsi
Berbeda dengan versi dakwaan, disebutkan bahwa sesaat setelah menghadap Ferdy Sambo, Brigadir J kemudian ditanyakan oleh Ferdy Sambo dengan pertanyaan “Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” kemudian Brigadir J menjawab, “Kurang ajar apa Komandan?”.
Kemudian, Ferdy Sambo kembali menjawab, “Kamu kurang ajar sama ibu,”. Brigadir J kemudian menjawab dengan nada yang menantang, “Ada apa, Komandan,”
Mendengar Brigadir J menjawab dengan nada yang menentang, Ferdy Sambo secara spontan menyampaikan kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J, “Hajar, Chard”.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini
-
Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk
-
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
-
Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?