Suara.com - Kabar terbaru mengenai penggunaan pelat nomor khusus mengemuka. Setelah mulai diubahnya pelat kendaraan pribadi ke warna putih dengan tulisan hitam, kini ada pula pelat nomor hijau yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia.
Namun apa artinya pelat nomor hijau ini?
Kendaraan yang Menggunakan Pelat Nomor Hijau
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, pelat nomor hijau akan digunakan oleh kendaraan bermotor yang ada di kawasan Free Trade Zone atau FTZ atau zona perdagangan bebas.
Warna pelat nomor hijau dengan warna tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan bermotor ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk, namun hanya boleh beroperasi di FTZ yang sudah ditentukan saja.
Aturan tentang Kawasan Perdangangan Bebas
Untuk aturan kepolisian tadi kemudian mengacu pada aturan tentang kawasan perdagangan bebas, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Aturan ini mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang, ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas, yang kendaraan bermotor di dalamnya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
Jika hal ini dilanggar, maka akan ada hukuman untuk pelakunya.
Kawasan Perdagangan Bebas yang Dimaksud
Pada regulasi yang sudah ditetapkan, kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan adalah area Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga kawasan ini masuk dalam Free Trade Zone, sehingga kendaraan bermotor yang ada di area tersebut bisa menggunakan pelat nomor hijau sesuai dengan aturan, dan selama memenuhi persyaratan.
Penggunaan Pelat Nomor dengan Warna Lain
Selain pelat nomor hijau, di Indonesia juga diterapkan berbagai aturan mengenai penggunaan pelat nomor dengan berbagai warna lain. Misalnya, latar putih dengan tulisan hitam, latar kuning dengan tulisan hitam, atau latar merah dengan tulisan putih, hingga pelat nomor dinas milik kesatuan yang ada di negara ini.
Pelat dengan latar putih bertulisan hitam sendiri akan jadi aturan terbaru untuk kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat secara luas. Sedangkan pelat kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan umum. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk mobil dinas milik pemerintah.
Berita Terkait
-
Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat
-
Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober
-
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun