Suara.com - Penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (17/10/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
Terdapat beberapa hal yang ditekankan penasihat hukum di eksepsinya, termasuk JPU yang tidak menguraikan dengan jelas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang dan menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Poin inilah yang ditanggapi dengan begitu tegas oleh JPU. Dilihat Suara.com dari siaran langsung di PN Jaksel, JPU berkali-kali menegaskan penasihat hukum Putri tidak memahami Pasal 143 KUHAP.
Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun telah sistematis dan rinci. Selain itu, eksepsi semestinya hanya dibatasi di ruang lingkup syarat-syarat formil surat dakwaan alih-alih materi pokok perkara.
Namun JPU menilai Arman Hanis dkk malah menitikberatkan eksepsinya terhadap materi pokok perkara, yakni peristiwa di rumah Magelang tertanggal 4 dan 7 Juli 2022.
"Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan pokok perkara yang kami terima, setelah penuntut umum mencermati eksepsi, terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan materi eksepsi," tutur jaksa.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut saat di persidangan," tegas jaksa melanjutkan.
Karena itulah, jaksa menegaskan tidak akan menanggapi eksepsi penasihat hukum. "Terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak kami tanggapi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," terang jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang, JPU Bacakan Tanggapan Eksepsi
Jaksa lantas menguraikan beberapa poin untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. "Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," sambungnya. "Pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa
-
Terungkap Peran AKP Irfan Widyanto di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bikin Warganet Geram, Putri Candrawathi Diduga Bercanda dan Genit dengan Pengacaranya
-
'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli
-
Detik-detik Avanza Hantam Tenda Maulid di Masjid Baitushobri Kembangan, Saksi: Kayaknya Sih Mabuk
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat
-
AS Shutdown, Trump Mau Ganti Subsidi ObamaCare dengan BLT Ratusan Miliar Dolar
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa