Suara.com - Penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (17/10/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
Terdapat beberapa hal yang ditekankan penasihat hukum di eksepsinya, termasuk JPU yang tidak menguraikan dengan jelas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang dan menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Poin inilah yang ditanggapi dengan begitu tegas oleh JPU. Dilihat Suara.com dari siaran langsung di PN Jaksel, JPU berkali-kali menegaskan penasihat hukum Putri tidak memahami Pasal 143 KUHAP.
Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun telah sistematis dan rinci. Selain itu, eksepsi semestinya hanya dibatasi di ruang lingkup syarat-syarat formil surat dakwaan alih-alih materi pokok perkara.
Namun JPU menilai Arman Hanis dkk malah menitikberatkan eksepsinya terhadap materi pokok perkara, yakni peristiwa di rumah Magelang tertanggal 4 dan 7 Juli 2022.
"Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan pokok perkara yang kami terima, setelah penuntut umum mencermati eksepsi, terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan materi eksepsi," tutur jaksa.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut saat di persidangan," tegas jaksa melanjutkan.
Karena itulah, jaksa menegaskan tidak akan menanggapi eksepsi penasihat hukum. "Terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak kami tanggapi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," terang jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang, JPU Bacakan Tanggapan Eksepsi
Jaksa lantas menguraikan beberapa poin untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. "Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," sambungnya. "Pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa
-
Terungkap Peran AKP Irfan Widyanto di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bikin Warganet Geram, Putri Candrawathi Diduga Bercanda dan Genit dengan Pengacaranya
-
'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?