Suara.com - Saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/22) lalu, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Istri dari Ferdy Sambo ini mengatakan dirinya tidak mengerti atas dakwaan JPU sebanyak dua kali.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan tersebut. Namun, usai diberi penjelasan JPU, Putri kembali mengatakan dirinya tetap tidak mengerti akan dakwaan.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
Akhirnya, majelis hakim meminta Putri berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima penjelasan lebih lanjut tentang dakwaan tersebut.
Momen ini lantas disorot oleh Ahli Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari. Menurut Monica, pengakuan yang dilontarkan oleh Putri tidaklah natural.
Lebih jelas, Monica menilai jika hal tersebut telah diskenario sebelumnya.
Hal ini dikatakan oleh Monica saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
"Ini menunjukan bahwa ketidakmengertian ini tidak natural. Apakah memang sudah diskenariokan sebelumnya untuk kalau ada yang susah-susah kasih aja ke kuasa hukum," kata Monica.
Monica menjelaskan jika memang Putri tidak paham dengan dakwaan, maka seharusnya ia menunjukan gesture seperti sedang berpikir.
"Ketika beliau mengatakan tidak mengerti, seharusnya di wajahnya akan menampilkan ekspresi tidak mengerti. Ada proses berpikir, ada proses bingung, atau kita sebut sebagai cognitive loading," terang Monica.
Selanjutnya, Monica juga menyorot momen ketika Putri menangis. Menurut penilaiannya, saat itu Putri tidak menunjukan gesture kesedihan.
"Kita tidak melihat ada gesture-gesture lain yang mendukung kesedihan ini. Sehingga boleh saja kita bilang ada tindakan manipulatif yang terjadi di wajahnya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
-
Penampilan Putri Candrawathi di Persidangan Tuai Nyinyiran Lagi, Rambut 'Badai' hingga Pakai High Heels
-
Kuat Maruf Akui Diberikan HP oleh Putri Candrawathi
-
Ikut Terseret Skenario Ferdy Sambo, Tim CCTV Kasus KM 50 Dapat Perintah Cek Kamera Duren Tiga
-
Pakar Mikro Ekspresi Soal Gesture Ferdy Sambo pada Sidang Perdana: Tunjukan Low Power Poses, Beda Seperti Sidang Etik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes