Suara.com - Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal menganggap pasal pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Sebab, mereka mengklaim Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.
Menurut Erman, Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Di sisi lain, kata Erman, Ricky juga secara tegas telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Atas hal itu, Erman meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.
Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (17/10/2022) JPU mendakwa Ricky bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky menyatakan keberatan. Erman ketika itu meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Majelis hakim saat itu tetap pada keputusannya. Erman akhirnya menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim.
Berita Terkait
-
Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Cuma Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan
-
Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
-
Penampilan Putri Candrawathi di Persidangan Tuai Nyinyiran Lagi, Rambut 'Badai' hingga Pakai High Heels
-
Pakar Mikro Ekspresi Soal Gesture Ferdy Sambo pada Sidang Perdana: Tunjukan Low Power Poses, Beda Seperti Sidang Etik
-
Psikolog Forensik Ungkap Seberapa Mengerikannya Ferdy Sambo, sampai Harus Dikawal Brimob Bersenjata
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
-
Setelah Ciliwung, Pramono Anung Kebut Normalisasi Kali Cakung Lama Demi Tangkal Banjir Jakarta
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kedubes Italia Menteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Ruang Server
-
SPI Jambi Sebut Reforma Agraria Era Prabowo seperti 'Cuaca Mendung: Birokrasi Lemah
-
Pramono Anung Putuskan Bangun Waduk Demi Tekan Luapan Kali Angke
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang