Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nota keberatan atau eksepsi. Keberatan itu dibacakan tim kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).
Dalam perkara ini, Ricky didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada tiga alasan yang disampaikan dalam eksepsi terkait tindakan Ricky yang tidak mencegah perbuatan sang atasan. Pertama, Ricky merupakan anak buah Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.
"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.
Alasan kedua, Ricky sama sekali tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan Ricky di Magelang dan Jakarta disebut tim kuasa hukum atas perintah Putri Candrawathi.
"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang. Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut, juga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," lanjut Erman.
Alasan ketiga, Ricky disebut tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan JPU di halaman 6 paragraf 2 dan 3.
"Hal tersebut hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjut Erman.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang disampaikan Ricky hari ini. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky tidak diperiksa.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo RICKY RIZAL dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada negara."
Sebelumnya, JPU mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Atas dakwaan JPU, Ricky menyatakan keberatan.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau nggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar