Suara.com - Majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela terhadap Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim pengadilan akan memutuskan menolak atau menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).
Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.
Sementara, JPU dalam tanggapannya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
JPU menyebut, kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," ungkap JPU.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
Sementara di sisi lain, JPU juga menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang perdana Senin lalu bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang diajukan hari ini. Di mana dalam eksepsinya kuasa hukum menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.
"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," pintanya.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/10/2022), JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Tak hanya itu, JPU menyebut, Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar