Suara.com - Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar tidak menampik soal kliennya yang menerima pemberian handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu diklaim sebagai sesuatu yang lumrah ketika seorang atasan memberikan sesuatu kepada anak buahnya.
Dalam dakwaan, Sambo dan Putri menjanjikan imbalan uang dan ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Meski mengaku soal hadiah itu, Erman mengklaim, hadiah HP baru itu tidak berhubungan dengan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian. Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu. Tapi sudah beberapa hari kejadian. Jadi tidak ada hubungannya dengan perencanaan," kata Erman Umar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuat Maruf Turut Terima HP
Kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan hal serupa. Kuat disebut menerima pemberian ponsel tersebut karena miliknya sudah rusak.
"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan.
Hanya saja, Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada Kuat tersebut. Menurut dia, hal itu akan dibuka dalam persidangan.
"Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," ucap dia.
Baca Juga: Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
Dibantah Pengacara Putri
Terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengklaim kliennya tidak pernah memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat usai membantu membunuh Brigadir J. Dia membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri tersebut.
"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala.
Hadiah IPhone 13 Pro Max dan Duit Dolar
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasar surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
-
Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan
-
'Bukan Catatan Biasa' IPW Sebut Isi Buku Hitam Sambo Tak Sekadar Kegiatan Harian, Diduga Terkait Pengusaha Tambang?
-
Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Cuma Asumsi Liar Jaksa, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal
-
Jaksa Tanggapi Langsung Eksepsi Bripka RR, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Sore Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang