Suara.com - Ricky Rizal, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu poinnya, soal tindakan Ricky menyita senjata Yosua ketika peristiwa berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, tindakan itu ditempuh lantaran terjadi keributan antara Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf. Ricky disebut hanya menerima informasi dari Kuat soal Yosua yang hendak masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.
"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi, contoh dia bilang kejadian di Magelang pada saat R mengamanakan senjata milik J, penyebabnya adalah ada pertengkaran antara J dengan Kuat. Dia (Ricky) tidak tahu karena dia di luar arena," kata Erman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Pada saat kejadian itu dia mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yang mencurigakan oleh J mau naik ke atas tempat PC," tambah dia.
Sebagai polisi, Ricky diklaim berinisiatif agar tidak terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat. Tidak hanya itu, Ricky secara pangkat lebih tinggi ketimbang Yosua.
"Itu pertama masalah senjata tidak ada niat hal-hal yang lain, tapi untuk pengamanan hal-hal yang sesuatu tidak diinginkan terjadi antara KM dan J," sebut Erman.
Dalam perkara ini, Ricky didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada tiga alasan yang disampaikan dalam eksepsi terkait tindakan Ricky yang tidak mencegah perbuatan sang atasan. Pertama, Ricky merupakan anak buah dari Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.
Baca Juga: Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi
"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata Erman Umar ketika di ruang sidang.
Alasan kedua, Ricky sama sekali tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan Ricky di Magelang dan Jakarta disebut tim kuasa hukum atas perintah Putri Candrawathi.
"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang. Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta,baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut juga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," lanjut Erman.
Alasan ketiga, Ricky disebut tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan JPU di halaman 6 paragraf 2 dan 3.
"Hal tersebut hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjut Erman.
Berita Terkait
-
Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan
-
'Bukan Catatan Biasa' IPW Sebut Isi Buku Hitam Sambo Tak Sekadar Kegiatan Harian, Diduga Terkait Pengusaha Tambang?
-
Sidang Bharada E Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim
-
Susno Duadji Bersama Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang di Acara Bahas Sidang Sambo: Dicekal
-
Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur