Suara.com - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, tidak serta merta menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/10/2022).
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," katanya.
Dia juga menilai, Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.
"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari Pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Amir.
Dia mengungkapkan, sejak 2012-2022 Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) hingga 6.189. Data tersebut bisa digunakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," katanya.
Jokowi Tandatangani Keppres
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Yakin Pengadilan HAM Bisa Benahi Cara Kerja Aparat Keamanan
Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS