Suara.com - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, tidak serta merta menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/10/2022).
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," katanya.
Dia juga menilai, Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.
"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari Pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Amir.
Dia mengungkapkan, sejak 2012-2022 Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) hingga 6.189. Data tersebut bisa digunakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," katanya.
Jokowi Tandatangani Keppres
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Yakin Pengadilan HAM Bisa Benahi Cara Kerja Aparat Keamanan
Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu