Suara.com - Makarim Wibisono resmi menjabat sebagai Ketua tim pelaksana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Sesuai namanya, tim khusus ini dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pemilihan Makarim sebagai ketua bukan tanpa alasan karena ia punya rekam jejak panjang dalam bidang HAM dan diplomasi. Terlebih Makarim tercatat mengenyam pendidikan tentang hubungan internasional dan politik di berbagai universitas. Yuk simak rekam jejak Makarim Wibisono berikut ini.
Rekam Jejak Makarim Wibisono
Makarim Wibisono merupakan lulusan jurusan hubungan internasional (HI) Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelahnya ia melanjutkan pendidikan di John Hopkins University dan mendapat gelar master. Tercatat Makarim memegang gelar master dan doktor pada bidang ekonomi dan internasional yang diraihnya di Ohio State University.
Selanjutnya Makarim menjabat di sejumlah posisi terkait hubungan internasional dan HAM. Ia bahkan pernah menjabat sebagai pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas wilayah Palestina pada 2014-2016. Jauh sebelumnya, Makarim menjabat sebagai Duta Besar/Deputi Wakil Tetap Pemerintah RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 1994-1997.
Pada 2004, Makarim punya jabatan penting menduduki posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI/Wakil Tetap Pemerintah RI untuk PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Swiss.
Bukan hanya di luar, Makarim pun berkiprah di dalam negeri dengan jabatan sebagai Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri pada 2000-2002. Selain itu ia juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri 2002-2004.
Makarim Sebagai Ketua Pelaksana Tim PPHAM
Makarim yang kini berusia 75 tahun ini tercatat menjadi penasihat untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak tahun 2009.
Kekinian, Makarim memimpin tim pelaksana Tim PPHAM bentukan Presiden Jokowi yang bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.
Sementara itu menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan. Kasus tersebut yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Selain itu ada juga Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014 yang belum terselesaikan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?
-
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat
-
Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya
-
Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan