Suara.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian secara yudisial.
Adapun mekanisme yudisial itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi posisinya tidak subtisional, tidak menggantikan apa yang ada di Undang-Undang Nomor 26. Jadi menurut saya penting untuk dicermati," kata Beka dalam diskusi virtual bertajuk 'Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat' pada Kamis (22/9/2022).
Cuma Jadi Jembatan
Menurut Beka, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 hanya menjadi jembatan saja, bukan pada tataran penyelesaian. Mekanisme nonyudisial, lanjut Beka, hanya memperkuat soal pemulihan hak-hak korban.
"Jadi kami melihatnya ke sana, sebagai jembatan saja. Bukan sebagai penyelesaian. Ini memperkuat sebenarnya soal pemulihan korban saja karena gimanapun juga korban-korban ini kondisinya sudah semakin sepuh, semakin tua, kemudian mereka hanya ingin dapat pengakuan, sebagian mereka ingin dapat pengakuan sebagai korban," jelas dia.
Atas hal itu, Komnas HAM tetap mendorong mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Menurut dia, mekanisme yudusial menjadi sangat penting.
"Komnas HAM tetap mendorong mekanisme penyelesaian yudisial sebagaimana amanat Undang-undang Pengadilan HAM. Saya kira penting bagi Komnas untuk terus mendorong penyelesaian yudisial," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desember 2022. Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM. Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana.
Makarim dibantu Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.
Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.
Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua