Suara.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian secara yudisial.
Adapun mekanisme yudisial itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi posisinya tidak subtisional, tidak menggantikan apa yang ada di Undang-Undang Nomor 26. Jadi menurut saya penting untuk dicermati," kata Beka dalam diskusi virtual bertajuk 'Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat' pada Kamis (22/9/2022).
Cuma Jadi Jembatan
Menurut Beka, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 hanya menjadi jembatan saja, bukan pada tataran penyelesaian. Mekanisme nonyudisial, lanjut Beka, hanya memperkuat soal pemulihan hak-hak korban.
"Jadi kami melihatnya ke sana, sebagai jembatan saja. Bukan sebagai penyelesaian. Ini memperkuat sebenarnya soal pemulihan korban saja karena gimanapun juga korban-korban ini kondisinya sudah semakin sepuh, semakin tua, kemudian mereka hanya ingin dapat pengakuan, sebagian mereka ingin dapat pengakuan sebagai korban," jelas dia.
Atas hal itu, Komnas HAM tetap mendorong mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Menurut dia, mekanisme yudusial menjadi sangat penting.
"Komnas HAM tetap mendorong mekanisme penyelesaian yudisial sebagaimana amanat Undang-undang Pengadilan HAM. Saya kira penting bagi Komnas untuk terus mendorong penyelesaian yudisial," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desember 2022. Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM. Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana.
Makarim dibantu Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.
Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.
Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan