Suara.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian secara yudisial.
Adapun mekanisme yudisial itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi posisinya tidak subtisional, tidak menggantikan apa yang ada di Undang-Undang Nomor 26. Jadi menurut saya penting untuk dicermati," kata Beka dalam diskusi virtual bertajuk 'Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat' pada Kamis (22/9/2022).
Cuma Jadi Jembatan
Menurut Beka, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 hanya menjadi jembatan saja, bukan pada tataran penyelesaian. Mekanisme nonyudisial, lanjut Beka, hanya memperkuat soal pemulihan hak-hak korban.
"Jadi kami melihatnya ke sana, sebagai jembatan saja. Bukan sebagai penyelesaian. Ini memperkuat sebenarnya soal pemulihan korban saja karena gimanapun juga korban-korban ini kondisinya sudah semakin sepuh, semakin tua, kemudian mereka hanya ingin dapat pengakuan, sebagian mereka ingin dapat pengakuan sebagai korban," jelas dia.
Atas hal itu, Komnas HAM tetap mendorong mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Menurut dia, mekanisme yudusial menjadi sangat penting.
"Komnas HAM tetap mendorong mekanisme penyelesaian yudisial sebagaimana amanat Undang-undang Pengadilan HAM. Saya kira penting bagi Komnas untuk terus mendorong penyelesaian yudisial," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desember 2022. Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM. Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana.
Makarim dibantu Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.
Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.
Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini
-
Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon