Suara.com - Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Padahal sebelumnya Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Henry menyebut pihaknya mempersilakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan secara leluasa. Hal tersebut juga yang menjadi dalihnya belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," katanya.
Klaim Tak Terlibat
Sebelumnya Henry meyakini Teddy bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba. Dia mengkalim itu berdasar rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.
"Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar," kata Henry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2022).
Sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat), Henry justru menegaskan akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya.
Baca Juga: Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin
Siap Diuji di Pengadilan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka tersebut Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Zulpan mempersilakan itu untuk diuji di pengadilan.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Berita Terkait
-
Pengedar Sabu Ditangkap di Muara Badak, Tersangka Diciduk Pas Nunggu Pembeli
-
Oknum Anggota Polisi Ditangkap Pesta Sabu di Jeneponto
-
Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin
-
Usai Dilantik Kapolri, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Tiba di Ranah Minang Gantikan Irjen Teddy Minahasa
-
Duh! Paman dan Ponakan Kompak Edarkan Sabu, Jaringan Lapas di Jakarta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!