Suara.com - Pemerintah masih terus mengkaji unit eselon Kementerian Lembaga (KL) mana saja yang akan dipindah ke Ibu Kota Negara Nusantara. Yuk simak daftar PNS yang pindah lebih dulu ke IKN.
Merangkum berbagai sumber, tidak semua anggota Kementerian Lembaga akan dipindah ke IKN Nusantara. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, hanya yang terkait dengan supporting kebijakan langsung yang disarankan menjadi prioritas ke IKN Nusntara, sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan-pelayanan bisnis tetap di Jakarta.
Ia memberi contoh, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai kementerian yang lebih dulu pindah ke IKN karena berkaitan dengan aktivitas Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, rencana tentang kementerian apa saja yang akan pindah ke sana masih dibahas lebih dalam. Ada empat skenario pemindahan yang mencuat, di mana fungsi pendukung kebijakan akan berada di IKN sedangkan fungsi pelayanan bisnis masih di Jakarta.
Rencananya, proses pemindahan dimulai pada 2024 dan dilakukan bertahap. Setidaknya ada lima klaster yang dibuat oleh Kemenpan RB untuk menjadwalkan Kementerian/Lembaga yang pindah ke IKN.
Sementara itu, diketahui bahwa PNS milenial akan jadi yang pertama pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe pada Selasa (18/10/2022).
Daftar PNS yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Klaster 1
Presiden, wakil presiden dan para pejabat negara, MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, BPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Pasukan Pengamanan Presiden, BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK.
Klaster 2
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Klaster 3
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Klaster 4
Tag
Berita Terkait
-
Wanda Hamidah Pindah ke Golkar Setelah Rumah Mau Digusur Anies, Nasdem Ogah Bela Kader yang Tak Punya Dasar Hukum
-
Milenial dan Gen Z Wajib Tahu! Tips Pilih Susu Kaya Nutrisi Supaya Gak Osteoporosis di Usia Muda
-
Sepak Terjang Tony Blair: Pernah Jadi PM Inggris Termuda, Digandeng Jokowi Promosikan IKN
-
Resmi! Golkar Perkenalkan Kader Barunya saat HUT ke-58: Wanda Hamidah
-
Lokasi Ibu Kota Baru 'Susah Sinyal', Telkom Lakukan Pendataan Blank Spot
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!