Suara.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberi tilang manual.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.
Langkah Kapolri tersebut membuat publik bertanya-tanya soal seluk beluk penerapan ETLE. Salah satu hal yang dicari-cari masyarakat kini adalah cara kerja tilang elektronik tersebut.
Begini cara kerja ETLE yang telah dirangkum Suara.com:
Tahapan cara kerja ETLE
Mengutip penjelasan dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik. Perangkat kamera tersebut telah dipasang sejak Maret lalu.
Kamera elektronik tersebut menangkap rekaman pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sistem yang terdiri atas beberapa tahapan kerja.
- Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
- Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,
- Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam tahap 3, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar, maka pelanggar juga harus memberi konfirmasi bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Kegagalan konfirmasi juga meliputi ketika pelanggar telah pindah alamat, kendaraan yang digunakan saat melanggar aturantelah dijual, maupun kegagalan membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
14 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran Melalui ETLE
-
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya
-
Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan