Suara.com - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat. Irwandi pun kini sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Iya betul. Bukan bebas ya, dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Rika menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana, dan lainnya.
"Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tt Pemasyarakatan di Pasal 10,"ujar Rika
Menurut Rika setelah Irwandi Yusuf menjalani program PB, tentunya status Irwandi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan terhadap yang bersangkutan (Irwandi Yusuf)," kata Rika
Lebih lanjut, Rika menyebut Irwandi tidak boleh melanggar aturan yang ditetapkan selama program PB tersebut masih berjalan.
"Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," imbuhnya
Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Ia, pertama kali dijerat oleh lembaga antirasuah pada 5 Juli 2018.
Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Berita Terkait
-
Relokasi Rutan Klas I Surakarta Tunggu Proses Hibah Lahan, Ini Lokasinya
-
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
-
Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
-
Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?