Suara.com - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat. Irwandi pun kini sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Iya betul. Bukan bebas ya, dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Rika menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana, dan lainnya.
"Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tt Pemasyarakatan di Pasal 10,"ujar Rika
Menurut Rika setelah Irwandi Yusuf menjalani program PB, tentunya status Irwandi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan terhadap yang bersangkutan (Irwandi Yusuf)," kata Rika
Lebih lanjut, Rika menyebut Irwandi tidak boleh melanggar aturan yang ditetapkan selama program PB tersebut masih berjalan.
"Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," imbuhnya
Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Ia, pertama kali dijerat oleh lembaga antirasuah pada 5 Juli 2018.
Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Berita Terkait
-
Relokasi Rutan Klas I Surakarta Tunggu Proses Hibah Lahan, Ini Lokasinya
-
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
-
Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
-
Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!