Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.
Tim independen ini diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut. Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan," tegas Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Adapun tim independen ini terdiri dari pihak Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik. Lalu ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yakni aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani dan Ratna Bataramunti.
Teten Masduki mengatakan, Tim Independen ini juga memiliki tugas lain, yakni merumuskan SOP internal penanganan tindak pidana seksual di Kemenkop UKM dalam jangka waktu tiga bulan sebagai upaya pembenahan internal.
Kemenkop UKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim sebagai bentuk upaya mendukung penyelesaian kasus. Ini dilakukan agar keluarga korban mendapatkan perlindungan di kementerian dan tidak ada intimidasi.
"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelas Teten.
Berdasarkan info yang didapat dari Kemekop UKM, keluarga korban telah membuka kembali kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami korban ND pada 2019 lalu dengan melaporkan kembali ke LBH APIK dan Ombudsman.
Selanjutnya Kemenkop UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
Sementara itu aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Situs Resmi UGM Kembali Diretas, Hacker Masih Singgung Soal Pelecehan Seksual
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
-
Bharada E akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya: Saya Tidak Meyakini Bang Yos Lakukan Pelecehan Seksual!
-
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga