Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.
Tim independen ini diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut. Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan," tegas Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Adapun tim independen ini terdiri dari pihak Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik. Lalu ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yakni aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani dan Ratna Bataramunti.
Teten Masduki mengatakan, Tim Independen ini juga memiliki tugas lain, yakni merumuskan SOP internal penanganan tindak pidana seksual di Kemenkop UKM dalam jangka waktu tiga bulan sebagai upaya pembenahan internal.
Kemenkop UKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim sebagai bentuk upaya mendukung penyelesaian kasus. Ini dilakukan agar keluarga korban mendapatkan perlindungan di kementerian dan tidak ada intimidasi.
"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelas Teten.
Berdasarkan info yang didapat dari Kemekop UKM, keluarga korban telah membuka kembali kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami korban ND pada 2019 lalu dengan melaporkan kembali ke LBH APIK dan Ombudsman.
Selanjutnya Kemenkop UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
Sementara itu aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Situs Resmi UGM Kembali Diretas, Hacker Masih Singgung Soal Pelecehan Seksual
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
-
Bharada E akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya: Saya Tidak Meyakini Bang Yos Lakukan Pelecehan Seksual!
-
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo