Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.
Tim independen ini diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut. Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan," tegas Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Adapun tim independen ini terdiri dari pihak Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik. Lalu ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yakni aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani dan Ratna Bataramunti.
Teten Masduki mengatakan, Tim Independen ini juga memiliki tugas lain, yakni merumuskan SOP internal penanganan tindak pidana seksual di Kemenkop UKM dalam jangka waktu tiga bulan sebagai upaya pembenahan internal.
Kemenkop UKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim sebagai bentuk upaya mendukung penyelesaian kasus. Ini dilakukan agar keluarga korban mendapatkan perlindungan di kementerian dan tidak ada intimidasi.
"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelas Teten.
Berdasarkan info yang didapat dari Kemekop UKM, keluarga korban telah membuka kembali kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami korban ND pada 2019 lalu dengan melaporkan kembali ke LBH APIK dan Ombudsman.
Selanjutnya Kemenkop UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
Sementara itu aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Situs Resmi UGM Kembali Diretas, Hacker Masih Singgung Soal Pelecehan Seksual
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
-
Bharada E akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya: Saya Tidak Meyakini Bang Yos Lakukan Pelecehan Seksual!
-
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!