Suara.com - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusut tuntas kasus pelecehan seksual. Selain itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Menurut aktivis JPHPKKS Ninik Rahayu, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UMKM menjadi preseden buruk. Dia, menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus ini.
"Cara penyelesaian kasus perkosaan pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. Ini yang saya tidak lihat dari upaya yang dilakukan Kemenkop dan Kepolisian," ujar Ninik di Jakarta, Senin (25/10/2022).
JPHPKKS pun memberikan catatan penting terhadap kasus tersebut. Pertama, kasus perkosaan yang terjadi di Kemenkop oleh Kepolisian telah disangkakan dengan pasal 286KUH) bukanlah delik aduan.
Maka dari itu, kasus ini tidak bisa dicabut apalagi di SP3 (diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara). Jikalau ada kekurangan alat bukti dan/atau saksi, maka menjadi tugas kepolisian untuk mencari, menemukan, dan melengkapkan.
Kedua, kasus perkosaan orang dewasa, tidak mengenal penyelesaian mediasi dengan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pada 18 Maret Kapolres Bogor mengeluarkan SP3 menghentikan tindak pidana kasus ini karena RJ terhadap keempat tersangka pelaku.
Ketiga, Kemenkop UMKM mempunyai tangung jawab hukum untuk mengawal penyelesaian kasus hukum ini, bukan hanya penyelesaian etik. Mengingat korban dan pelaku adalah dalam satu kantor di Kemenkop UMKM.
Upaya pencegahan dan penanganan juga menjadi tanggung jawab di mana para pekerja bekerja, bukan hanya kepolisian. Maka penyelesaian dengan cara penurunan jabatan, dan
Keempat, Kemenkop UMKM harus memfasilitasi korban agar mendapatkan keadilan. Memberikan dukungan kepada korban untuk melanjutkan proses peradilan, tidak melakukan perbuatan yang dapat mempengaruhi keputusan dan keterangan korban sabagai bentuk pelindungan saksi korban.
Kelima, cara penyelesaian kasus perkosaan baik yang dilakukan Kemenkop UMKM maupun kepolisian pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan.
Keenam, mendesak Kemenkop UMKM untuk segara membentuk tim independen yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi korban.
Sebelumnya, Kemenkop UKM buka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap oknum PNS kepada pegawai honorer di tahun 2019. Kemenkop UKM mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah