News / Nasional
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Beda PNS dan PPPK (ASN//cpns.info)

PPPK

PPPK tidak mendapatkan hak-hak jaminan kerja sebanyak PNS. PPPK berhak hanya atas mengajukan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 

4. Jumlah Gaji

PNS

Gaji PNS diatur oleh undang-undang dan diberikan berdasarkan golongan. PNS juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah di mana yang bersangkutan bekerja. 

PPPK

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pelengkap informasi, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

5. Masa Pensiun

PNS

Pejabat administrasi PNS bisa pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi bisa pensiun di usia 60 tahun. 

PPPK

Pegawai PPPK tidak memiliki masa pensiun. Karena masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja, PPPK menyesuaikan masa kerja di  instansi tersebut berdasarkan kesepakatan. Masa kerja PPPK dapat bertahan hanya satu tahun atau lebih berdasarkan kebutuhan instansi dan perjanjian dengan yang bersangkutan.  

Demikian informasi mengenai beda PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi Anda yang akan bingung untuk mendaftar PNS atau PPPK. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More