Suara.com - Majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Tim penasihat hukum pasangan ini pun angkat berbicara.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan sekarang pihaknya akan fokus pada fakta ataupun saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Arman juga menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," sambungnya.
Arman juga mengatakan pihaknya turut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Arman menegaskan pihaknya akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut, karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.
"Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," tambahnya.
Arman juga meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir J dalam satu persidangan.
Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya.
"Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya," usulnya.
"Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim," sambung Arman.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, serta menolak keberatan terdakwa Putri Chandrawati.
Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel
-
Kesaksian Pilu Vera Pacar Brigadir J di Persidangan: Permintaan Maaf Yosua hingga Cekcok dengan 'Squad'
-
Respons Penasihat Hukum Usai Eksepsi Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim: Kami Fokus Fakta Dan Saksi
-
Datang Langsung Dari Sulawesi, Keluarga Ferdy Sambo Saksikan Sidang Pembunuhan Brigadir: Kami Mendukung Dalam Doa
-
Majelis Hakim Tolak Keberatan Pengacara Putri Candrawathi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI