Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Bharada E meminta maaf kepada orang tua Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Yosua, bisa diringankan oleh pengadilan.

Menurut dia, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut.

Salah satunya, kata dia, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.

"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews dikutip pada Rabu, (26/10/2022).

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat hal-hal yang dapat memberatkan hukuman juga meringankan. 

Satu dari dua hal yang bisa meringankan hukuman Bharada E karena sikap terdakwa sendiri saat di persidangan yaitu menyesal dan mengajukan permohonan maaf.

"Jadi langkah barada E itu kalau untuk meringankan dia sudah terpenuhi. Dalam kasus ini, tanpa Bharada E sebenarnya belum terbongkar," tutur dia.

Oleh karena itu, Nasrullah meyakini bahwa Majelis Hakim akan meringankan hukuman kepada Eliezer.

Apakah Bharada E bisa dibebaskan? Nasrullah menjawab tak ingin terburu-buru memberikan pendapatnya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com