Suara.com - Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Yosua, bisa diringankan oleh pengadilan.
Menurut dia, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut.
Salah satunya, kata dia, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.
"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews dikutip pada Rabu, (26/10/2022).
Dia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat hal-hal yang dapat memberatkan hukuman juga meringankan.
Satu dari dua hal yang bisa meringankan hukuman Bharada E karena sikap terdakwa sendiri saat di persidangan yaitu menyesal dan mengajukan permohonan maaf.
"Jadi langkah barada E itu kalau untuk meringankan dia sudah terpenuhi. Dalam kasus ini, tanpa Bharada E sebenarnya belum terbongkar," tutur dia.
Oleh karena itu, Nasrullah meyakini bahwa Majelis Hakim akan meringankan hukuman kepada Eliezer.
Apakah Bharada E bisa dibebaskan? Nasrullah menjawab tak ingin terburu-buru memberikan pendapatnya.
Baca Juga: Momen Bharada E Tahan Tangis Saat Bibi Brigadir J Ungkap Rasa Kecewa Jadi Sorotan, Bikin Nyesek
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).
Berita Terkait
-
Keberatan Kuasa Hukum Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Diadili
-
Satpan Komplek Beberkan Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Setelah Tragedi Pembunuhan Brigadir J
-
Momen Bharada E Tahan Tangis Saat Bibi Brigadir J Ungkap Rasa Kecewa Jadi Sorotan, Bikin Nyesek
-
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
-
Momen Emosional Sidang Bharada E: Sujud ke Orang Tua Brigadir J hingga Air Mata Adik Yosua
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan