Suara.com - Pegawai Negeri Sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama-sama merupakan ASN yang digaji oleh negara. Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? Yuk simak di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, seperti besaran gaji, tunjangan dan status kerja. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah sistem kerjanya.
PPPK bekerja dengan sistem kontrak di mana mereka direkrut oleh pemerintah untuk bekerja menjalankan tugas kepemerintahanan, seperti di kementerian, sekolah, kampus dan yang lainnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Gaji
Selain jumlahnya, perbedaan gaji PPPK dan PNS yang paling dasar berada pada landasan hukumnya sementara keduanya menerima pendapatan berupa gaji yang diambil dari uang negara.
Pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sedangkan gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII mulai Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
2. Tunjangan
Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama berhak mendapat tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.
Berita Terkait
-
Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?
-
Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022
-
Kenapa Situs SSCASN Belum Bisa Diakses? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi