Suara.com - Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Hingga kini, masih banyak yang penasaran, sebetulnya berapa besar gaji dan tunjangan PPPK guru? Apakah gaji dan tunjangan PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga akan mendapatkan tunjangan, di mana tunjangan PPPK ini dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Aturan mengenai gaji PPPK disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK telah diatur di dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Baca Juga: Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?
Berikut ini adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I adalah Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tunjangan PPPK 2022
Selain gaji, PPPK baik guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Bagaimana, sekarang sudah tahu mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan
-
Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap
-
Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran
-
Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih
-
Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?
-
Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini
-
Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi