News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni mendukung usulan KPK mengenai pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan Pemilu di Indonesia.
  • Aturan tersebut diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat tanpa merugikan pihak manapun saat diimplementasikan nanti.
  • Penegakan regulasi harus dilakukan secara transparan dan adil tanpa adanya praktik tebang pilih terhadap pihak tertentu.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan regulasi pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia menegaskan, bahwa pada prinsipnya ia mendukung setiap langkah KPK yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, ia memberikan catatan agar aturan tersebut memiliki landasan yang kuat dan tidak merugikan pihak manapun.

"Saya rasa apapun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung. Asal memang masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, Sahroni memberikan penekanan khusus pada aspek implementasi.

Ia mewanti-wanti agar jika aturan pembatasan uang tunai ini diberlakukan, penegakannya tidak boleh dilakukan secara tebang pilih atau hanya menyasar pihak-pihak tertentu.

Ilustrasi pemilu. (Foto dok. KPU)

"Juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih," tegasnya.

Menanggapi relevansi usulan tersebut, Sahroni memandang bahwa pembatasan uang kartal di masa Pemilu masih sangat layak untuk dikaji lebih dalam dan dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan terkait.

Ia sepakat bahwa usulan ini bisa menjadi instrumen pencegahan pelanggaran hukum yang efektif, asalkan dibarengi dengan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

"Betul sekali, (layak dikaji dan dipertimbangkan selama tujuannya benar-benar pencegahan pelanggaran hukum, plus dibarengi dengan penegakan hukum yang adil)," pungkasnya.

Load More