News / Nasional
Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:02 WIB
Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang. (Suara.com/M. Yasir)
Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

"Atau: kalau belum mumpung siang kamu screening?" lanjut JPU.

"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.

"Yakin?" tegas JPU.

"Yakin," ucap Acay.

"Apakah ada pembicaraan: nanti silakan saja hubungi koordinasi dengan Kaden A?" tanya JPU.

"Tidak ada," kata Acay.

"Ada arahan CCTV? sebelum telepon?" tanya JPU.

"Tidak," ucap Acay.

"Benar? Nanti kami akan coba tanyakan saksi lain," tutup JPU.

Baca Juga: Fakta Baru: CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Tepergok Anggota, Ferdy Sambo Langsung Ngaku Rusak

Sambo Telepon Hendra

Sehari setelah kejadian penembakan yang menewaskan Yosua, Hendra kembali ditelpon Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pagi. Dalam sambungan telepon itu, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.

Saat itu, Hendra Kurniawan mendapat cerita baku tembak antara Yosua dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Dalam insiden itu, Yosua tewas di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya," kata Sambo kepada Hendra sebagaimana dibacakan Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Maksud dari permintaan Sambo itu adalah agat tidak terjadi kegaduhan. Sambo juga menyisipi cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," lanjut Sambo dalam sambungan telepon itu.

Ferdy Sambo saat itu juga meminta Hendra mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga. Maka pada pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM.50 -- namun tidak tersambung.

Hendra kemudian menghungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.

Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.

"Nih ada di sebelah saya," kata Agus kepada Acay. 

Hendra meraih ponsel Agus, kata dia, "Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV. Sudah dicek belum?"

"Kalau belum, mumpung siang. Coba kamu screening," tambah Hendra.

Acay menjelaskan saat itu dirinya sedang berada di Bali. Kepada Hendra, Acay bilang akan ada anggotanya, yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.

"Silakan saja, koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra.

Dalam perkara ini Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Load More