Suara.com - Terdakwa Hendra Kurniawan menegaskan bahwa dia tak tahu soal perkara CCTV di hadapan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hal itu disampaikannya saat Hakim Ketua menanyakan soal keberatan pernyataan saksi Aditya Cahya dalam sidang tersebut.
Hendra yang duduk di samping terdakwa Agus Nurpatria itu lantas mengambil mikrofon untuk berbicara. Dia tak memberikan pernyataan keberatan, melainkan mempertegas hal lain.
Hendra mengaku bahwa dirinya tak tahu soal masalah CCTV di rumah Duren Tiga milik sang jenderal.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyebut tak pernah tahu isi CCTV.
"Pada prinsipnya kami tidak pernah tahu barangnya apalagi isinya. Dan kami juga tidak pernah siap yang meng-copy-nya. Kemudian siapa ya menontonnya," ungkap Hendra Kurniawan dilihat Suara.com, dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).
Lalu, Hendra menyampaikan bahwa dia dan Agus Nurpatria hanya semata-mata menjalankan perintah arahan Ferdy Sambo.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV. Hanya sebatas itu saja," lanjutnya menambahkan.
Belum selesai menjelaskan, pernyataan Hendra dipotong oleh Hakim Ketua. Hakim menilai Hendra seharusnya cukup menanggapi hal seputar keterangan saksi Aditya Cahya.
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini. Kalau yang saudara sebutkan tadi, itu tidak diterangkan oleh saksi ini," kata Hakim Ketua.
Hendra pun mengiyakan ucopan Hakim Ketua dan menjawab bahwa dia tak keberatan dengan keterangan saksi.
"Baik, tidak keberatan," jawab Hendra.
"Iya karena saudara tidak mengetahui apa yang mau diberatkan di sini, ya," respons Hakim ke Hendra.
Agus yang berada di samping Hendra pun sempat melirik sekejap ke arah Hendra.
Lalu, Agus pun mengambil alih mikrofon untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua bahwa dia juga tak keberatan dengan keterangan saksi.
Berita Terkait
-
Perselingkuhan Ferdy Sambo Diduga Jadi Pemicu Utama Kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bocorkan ini
-
Saksi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir Tapi Tak Merusak DVR
-
Pertama Kalinya Ayah dan Ibu Brigadir J akan Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan, Pembuktian Dimulai!
-
Hari Ini Sidang Ketiga Gugatan Cerai Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika Digelar
-
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Acay Dicecar Jaksa Soal Isi BAP hingga Keterlibatan di Kasus KM 50
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim