Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan ada perbedaan mendasar antara tugas organisasi yang dibawahinnya dengan Kementerian Kesehatan terkait kasus obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Dugaan sementara pemerintah terkait penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah adanya kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) yang melebihi takaran standar dalam obat dalam bentuk sirup.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM menelusuri sejumlah obat yang diduga memiliki kandungan EG dan DEG di atas ketentuan yang membahayakan.
Sementara pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mengeluarkan instruksi kepada sejumlah layanan Kesehatan, termasuk apotek, untuk menghentikan penjualan obat sirop anak.
Sedikitnya ada 102 sampel obat yang diuji BPOM, dan hasilnya 30 merek obat sirup anak dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Beda tanggung jawab BPOM dan Kemenkes
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Langkah pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak belum maksimal.
Saleh mengatakan, dalam menangani masalah ini, masih ada saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Menurut pantaun kami, pemerintah belum bekerja maksimal. Masih saling tunggu, antara Kemenkes dan BPOM belum bersinergi. Malah cenderung ada kesan saling menyalahkan," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Obati Gangguan Ginjal Akut Misterius, Indonesia Dapat Donasi 200 Vial Obat Fomepizole dari Jepang
Namun ternyata tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam kasus ini memang berbeda.
Masing-masing memiliki tanggung jawab sendiri dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi daring yang disiarkan melalui YouTube pada Kamis (27/10/2022).
Menurut dia, dalam hal ini tanggung jawab BPOM adalah meneliti obat-obatan yang diduga mengandung EG dan DEG tinggi, lalu mempublikasikannya pada public.
“Tugas Badan POM adalah menyampaikan pada publik demi keadilan untuk semua pelaku usaha yang memilki produk yang sama dikaitkan dengan kualitasnya,” ujar Penny Lukito.
Ia menambahkan publikasi yang dilakukan oleh BPOM selanjutnya akan menjadi masukan atau referensi untuk Kementerian Kesehatan, agar bisa mengambil kebijakan mengenai obat mana saja yang boleh dijual ke publik dan mana yang tidak boleh.
Kebijakan tersebut lanjut Penny, dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat, Lembaga Kesehatan dan tenaga Kesehatan.
“Bahwa ini adalah obat-obat yang bisa diperjualbelikan, diresepkan oleh dokter, untuk aspek keamanannya,” jelas Penny.
Disamping itu, BPOM akan terus melakukan pengujian dan pengawasan terhadapobat-obatan, untuk mencegah obatdengankandungan EG dan DEG di atas ketentuan, beredar di masyarakat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Obati Gangguan Ginjal Akut Misterius, Indonesia Dapat Donasi 200 Vial Obat Fomepizole dari Jepang
-
Kemenkes Bantah Pernyataan Siti Fadillah yang sebut Gagal Ginjal Karena Long Covid
-
Usai Obat Sirup yang Dilarang Ditarik, Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun?
-
Waspada Konsumsi Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, BPOM Batam: Tak Punya Khasiat
-
Bantu BPOM Awasi Obat Sirup, Kemenkominfo Gelar Patroli Siber
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak